
KLIKBALIKPAPAN.CO - Pengelola 13 bandar udara di Indonesia bagian tengah dan timur, PT Angkasa Pura I akan menaikkan empat tarif layanan di bandara yang harus dibayar perusahaan penyedia jasa penerbangan.
Kenaikan itu berlaku mulai 1 Oktober. "Mulai 1 Oktober kami naikkan tarif bervariasi, antara 15-20 persen untuk pendaratan pesawat, parkir pesawat di apron, garbarata, dan check-in penumpang," tutur Vice President Aeronautical Business PT AP I Sulkan, Sabtu, 29/9/2018.
Kenaikan itu sesuai surat Menteri Perhubungan Nomor: PR 003/4/4 PHB 2018. Layanan parkir pesawat untuk Boeing 747 atau yang berbobot kurang dari 100 ton, misalnya, saat ini bertarif Rp 2,8 juta per hari untuk pesawat maskapai domestik, akan naik menjadi Rp 3,2 juta per hari.
Boeing 747 adalah jenis pesawat yang digunakan Garuda Indonesia untuk menerbangkan jamaah calon haji dan jamaah haji dari Tanah Air dan kembali dari Tanah Suci.
Untuk pesawat kurang dari 50 ton atau sejenis Boeing 737 dan Airbus 330, tarif per hari saat ini masih Rp 1,6 juta.
"Mulai 1 Oktober tarifnya akan jadi Rp 1,8 juta," ujar Senior Manager Commercial PT AP I Sepinggan, Iwan Lilbere.
Pesawat dengan bobot sampai 50 ton ini adalah pesawat yang populasinya terbanyak dioperasikan maskapai-maskapai yang menerbangi rute ke dan dari bandara-bandara di Indonesia tengah dan timur.
Layanan pendaratan yang diberikan kepada pesawat adalah panduan pendaratan, lalu penyediaan lahan parkir dan bila perlu panduan menuju tempat parkir tersebut.
Baru setelah tempat parkir ditentukan layanan lain kepada pesawat bisa diberikan, baik yang dikerjakan sendiri oleh perusahaan penerbangan seperti panduan parkir, pemasangan ganjal di roda pesawat block on, maupun kerja sama lagi dengan pihak ketiga seperti pengisian bahan bakar.
Lalu pengantaran makanan untuk penerbangan selanjutnya dan pengambilan sampah dari penerbangan sebelumnya, hingga bila perlu pengurasan toilet.
Layanan di meja check in meliputi pendaftaran atau administrasi penumpang hingga mendapatkan boarding pass, dan pengurusan bagasi.
Menurut Sulkan, sebelum ini, terakhir kali kenaikan tarif layanan-layanan tersebut terjadi pada tahun 2009.
"Jadi sudah 10 tahun tidak ada kenaikan," kata Sulkan.
Baca Juga
- Ibu Korban: Pak Walikota Rizal Tolong Bantu Sembuhkan Anak Saya
- Sehat Ceria, Usai Divaksin MR Bocah Balikpapan Ini Tak Bisa Jalan Normal
- Inilah Top Lima Lokasi Wisata Belanja Oleh-oleh Khas Balikpapan
- Ini Susunan Anggota DPRD Balikpapan Periode 2014-2019
- Sama-sama Mengandung Babi: Obat Ditarik, Vaksin Dipaksakan
Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !